Undanga-undang tersebut disusun untuk memberikan perlindungan hukum kepada Guru yang menghadapi berbagai permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
Perlindungan Guru Sesuai Undang-Undang Terbaru Meliputi :
- Perlindungan Hukum
- Perlindungan Profesi
- Perlindungan Keselematan dan Kesehatan Kerja; dan / atau
- Hak atas kekayaan Intelektual
Perlindungan Hukum Bagi Guru Sesuai Undang-Undang Mencakup Perlindungan Terhadap :
- Kekerasan
- Ancaman
- Perlakuan Diskriminatif
- Intimidasi; dan / atau
- Perlakuan Tidak Adil.
Perlindungan Profesi Bagi Guru sesuai undang-undang mencakup perlindungan terhadap :
- Pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemberian imbalan yang tidak wajar;
- Pembatasan dalam penyamapaian pandangan
- Pelecehan terhadap profesi dan / atau
- Pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas.
Perlindungan Keselamatan dan kesehatan kerja Bagi guru mencakup perlindungan terhadap resiko :
- Gangguan keamanan Kerja;
- Kecelakaan Kerja
- Kebakaran pada waktu kerja
- bencana alam
- kesehatan lingkungan kerja; dan / atau
- Resiko lain
Perlindungan hak atas kekayaan intelektual seorang guru berupa perlindungan terhadap :
- Hak cipta; dan/atau
- hak kekayaan industri
- Pemerintah
- Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenganya
- Satuan pendidikan
- Organisasi Profesi; dan/atau
- Masyarakat
SUMBER: http://forumoperator.blogspot.co.id/2017/03/undang-undang-perlindungan-guru-terbaru-2017.html
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !