Selamat Datang di Web PGRI Cabang Khusus Kementerian Agama Kota Salatiga : "Bersama Mengabdi untuk Negeri" UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN GURU - PGRI CABANG KHUSUS KEMENAG SALATIGA
Home » » UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN GURU

UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN GURU

Written By https://pgricabsuskemenagsalatiga.blogspot.com/ on Wednesday, July 26, 2017 | 8:29 AM

Undang-undang perlindungan guru ini diterbitkan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan republik indonesia melalui permendikbud nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Undanga-undang tersebut disusun untuk memberikan perlindungan hukum kepada Guru yang menghadapi berbagai permasalahan terkait pelaksanaan tugas.

Perlindungan Guru Sesuai Undang-Undang Terbaru Meliputi :

  1. Perlindungan Hukum
  2. Perlindungan Profesi
  3. Perlindungan Keselematan dan Kesehatan Kerja; dan / atau
  4. Hak atas kekayaan Intelektual

Perlindungan Hukum Bagi Guru Sesuai Undang-Undang Mencakup Perlindungan Terhadap  :

  1. Kekerasan
  2. Ancaman
  3. Perlakuan Diskriminatif
  4. Intimidasi; dan / atau
  5. Perlakuan Tidak Adil.
Melindungi dari  pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.

Perlindungan Profesi Bagi Guru sesuai undang-undang mencakup perlindungan terhadap :

  1. Pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pemberian imbalan yang tidak wajar;
  3. Pembatasan dalam penyamapaian pandangan
  4. Pelecehan terhadap profesi dan / atau 
  5. Pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas.

Perlindungan Keselamatan dan kesehatan kerja Bagi guru mencakup perlindungan terhadap resiko :

  1.  Gangguan keamanan Kerja;
  2. Kecelakaan Kerja
  3. Kebakaran pada waktu kerja
  4. bencana alam
  5. kesehatan lingkungan kerja; dan / atau 
  6. Resiko lain

Perlindungan hak atas kekayaan intelektual seorang guru berupa perlindungan terhadap :

  1.  Hak cipta; dan/atau 
  2. hak kekayaan industri
Selanjutnya undang-undang perlindungan guru terbaru ini juga menjelaskan siapa saja yang berkewajiban melindungi guru, mereka adalah :
  1. Pemerintah
  2. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenganya
  3. Satuan pendidikan
  4. Organisasi Profesi; dan/atau
  5. Masyarakat
Pemerintah melakukan perlindungan terhadap guru dibidang pendidikan, dalam melakasanakan perlindungan baik pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan masyarakat dengan kewenangan masing-masing wajibmenyediakan sumber daya; dan menyusun mekanisme pemberian perlindungan kepada guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk lebih lengkapnya download permendikbud nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan disini.
SUMBER: http://forumoperator.blogspot.co.id/2017/03/undang-undang-perlindungan-guru-terbaru-2017.html
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Diklat Pintar Gratis Kemenag

Webiner IKM Kemendikbudristek

Hari/Tanggal

Agenda Kegiatan

INFORMASI : Rapat Evaluasi Kinerja Pengurus PGRI Cabsus Kemenag Salatiga, Hari Selasa, 7 Mei 2024 Jam 10.00-12.00 di RM. Banyu Bening Salatiga. Terimakasih

Total Pageviews

Simpatika

Raport Digital Madrasah (RDM)

Respont Kami

 
Support : Creating Website | PGRI Cabsus Kemenag Salatiga |
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. PGRI CABANG KHUSUS KEMENAG SALATIGA - All Rights Reserved