Juknis Supervisi Pembelajaran RA dan Madrasah 2021
Supervisi Pembelajaran merupakan kegiatan pembinaan, pembimbingan, pelatihan, konsultasi, pendampingan, dan pemantauan pembelajaran baik dalam aspek kompetensi maupun pelaksanaan tugas pokok pembelajaran.
Supervisi pembelajaran dapat berjalan secara efektif dan efisian jika setiap supervisor memiliki keterampilan konseptual dan kecerdasan interpersonal dan teknikal yang baik tentang supervise pembelajaran.
Untuk dapat memberikan pedoman bagi supervisor dalam pelaksanaan supervisi pembelajaran di madrasah pada jenjang RA, MI, MTs, dan MA/MAK, Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) supervisi pembelajaran melalui Surat Keputusan berikut ini:
- SK Dirjen Pendis Nomor 6333 Tahun 2021 tentang Juknis Supervisi Pembelajaran pada RA
- SK Dirjen Pendis Nomor 6334 Tahun 2021 tentang Juknis Supervisi Pembelajaran pada MI
- SK Dirjen Pendis Nomor 6335 Tahun 2021 tentang Juknis Supervisi Pembelajaran pada MTs
- SK Dirjen Pendis Nomor 6336 Tahun 2021 tentang Juknis Supervisi Pembelajaran pada MA
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !